(Sumber : https://www.mediajustitia.com/tag/peraturan/ )

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag 36/2023 tentang larangan dan pembatasan (lartas) barang impor. Permendag ini diterbitkan untuk mengatasi persoalan yang timbul akibat pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor yang diatur dalam Permendag sebelumnya (36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024).  

Inti dari Permendag 8/2024:

  • Relaksasi Perizinan Impor: Permendag ini memberikan kemudahan impor terhadap beberapa komoditas. Misalnya, beberapa komoditas hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS), dan beberapa komoditas lainnya tidak lagi memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian.
  • Mengatasi Penumpukan di Pelabuhan: Salah satu tujuan utama penerbitan Permendag ini adalah untuk mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan yang terjadi akibat proses perizinan impor yang sebelumnya diperketat.
  • Berlaku Surut: Permendag ini berlaku sejak tanggal 17 Mei 2024. Bahkan, barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024 dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.  

Komoditas yang Terdampak:

Beberapa komoditas yang mengalami relaksasi perizinan impor antara lain:

  • Obat tradisional dan suplemen kesehatan
  • Kosmetik dan perbekalan rumah tangga
  • Tas
  • Katup
  • Elektronik
  • Alas kaki
  • Pakaian jadi dan aksesoris  

Latar Belakang Penerbitan Permendag 8/2024:

Penerbitan Permendag ini didasari oleh arahan Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permendag 36/2023 yang dinilai menimbulkan kendala dalam proses impor dan berdampak pada penumpukan barang di pelabuhan.

Kesimpulan:

Permendag 8/2024 merupakan langkah pemerintah untuk menyeimbangkan antara pengendalian impor dengan kelancaran arus barang. Dengan relaksasi perizinan impor, diharapkan masalah penumpukan di pelabuhan dapat teratasi dan kegiatan ekonomi dapat berjalan lebih efisien.

Untuk informasi lebih detail, Anda dapat merujuk langsung pada teks Permendag Nomor 8 Tahun 2024 atau mengunjungi situs web resmi Kementerian Perdagangan.