( Sumber gambar : https://www.cnbcindonesia.com/news/20210121151039-4-217802/mogok-2-hari-pedagang-daging-kompak-jualan-lagi-mulai-besok )

Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia impor daging jenis lembu sebanyak 29,12 ribu ton pada November 2024 atau menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025. Adapun nilai impornya mencapai US$ 104,5 juta atau Rp 1,67 miliar (kurs Rp 16.000).


Plt Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan impor daging jenis lembu itu secara volume naik 5,12% dibandingkan Oktober 2024 yang sebanyak 27,70 ribu ton. Meski begitu, secara nilai impor turun 1,47%.


“Pada November 2024 volume impor daging jenis lembu sebesar 29,12 ribu ton yang nilainya US$ 104,5 juta. Kalau kita lihat secara nilai ini turun 1,47% dibandingkan Oktober 2024, kalau secara volumenya naik 5,12% dibandingkan dengan Oktober 2024,” kata Amalia dalam konferensi pers, Senin (16/12/2024).


Secara kumulatif sepanjang Januari-November 2024, impor daging jenis lembu tercatat mencapai 155,94 ribu ton dengan nilai US$ 586,2 juta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 121,10 ribu ton atau 77,66%-nya masuk dalam bentuk daging sapi tanpa tulang yang dibekukan (frozen).


Berdasarkan asal negara, impor daging jenis lembu utamanya berasal dari Australia dengan volume mencapai 99,07 ribu ton dengan nilai sekitar US$ 342,9 juta. Jumlah itu mencakup 63,53% dari total impor daging jenis lembu.

Kemudian, Indonesia juga impor daging jenis lembu dari India sebanyak 31,89 ribu ton atau 20,45% dengan nilai US$ 105,9 juta. Lalu dari Amerika Serikat sebanyak 10,33 ribu ton atau 6,62% senilai US$ 74,7 juta.


“Sisanya dari Brasil 8,64 ribu ton, Selandia Baru 5,82 ribu ton dan lainnya 0,17 ribu ton,” bebernya.

Selain itu, beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait impor ke Indonesia adalah:

  • Peraturan 20/2021 dan Peraturan 36/2023 mewajibkan importir mengimpor barang dalam keadaan baru. 
  • Untuk mengimpor barang modal dalam keadaan tidak baru, diperlukan persetujuan impor relokasi industri atau persetujuan impor umum. 
  • Untuk mendapatkan izin atau lisensi usaha impor, pengusaha perlu melengkapi syarat-syarat yang berlaku. 
  • Beberapa tahapan yang harus dijalani sebelum melakukan kegiatan impor adalah:
    • Menentukan produk yang akan diimpor 
    • Melakukan pendaftaran sebagai importir 
    • Menentukan jalur impor 
    • Menghitung bea masuk dan pajak 
    • Mengurus dokumen impor 

( Sumber artikel : https://bvetsubang.ditjenpkh.pertanian.go.id/berita/jelang-nataru-ri-impor-daging-sapi-2912-ribu-ton )